TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap warga Asahan, Muhammad Zein Marpaung (57), warga Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan kepada awak media, Rabu (16/6/2021) mengatakan, Muhammad Zein Marpaung diamankan atas laporan korban Juli Amri Simamora (42) warga Dusun II, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 15 Juni 2021.
“Pada hari, Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib, korban Juli Amri Simamora sedang membenahi rumah kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” urai Kapolres.
Kemudian tersangka Muhammad Zein Marpaung datang dan meminta kepada korban uang sebesar Rp3.000.000 setiap bulannya. Jika korban tidak memberikan uang tersebut, pelaku mengancam memhentikan para pekerja serta armada truk yang membawa material untuk pembangunan rumah kontrakan milik korban.
“Merasa telah menjadi korban pemerasan, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai,” lanjut AKBP Putu Yudha.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib, tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda H A Karo Karo SH langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka dari rumah kontrakan korban.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangkapun langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 Juta,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Atas perbuatannya itu, tersangka Muhammad Zein Marpaung akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. (ign/mom)