TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dukung pencanangan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Tanjungbalai untuk pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal itu diungkapkan Plt. Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib SAg MM saat menerima audensi dari Kepala Stasiun KIPM Tanjungbalai – Asahan, Sondang Sitorus, di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (7/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Plt Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Stasiun BKIPM Tanjungbalai – Asahan atas pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dan merupakan satu hal yang dicita – citakan oleh seluruh bangsa dan masyarakat Indonesia.
Katanya, hal itu sesuai dengan prinsip Good Government dan Clean Government yang tidak bisa dielakkan atau diabaikan karena tuntunan itu telah menjadi tuntunan dunia dan merupakan suatu kewajiban bagi instansi pemerintah yang ada termasuk BKIPM.
“Untuk itu, saya atas nama Pemko Tanjungbalai mendukung dengan adanya pencanangan menciptakan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani. Semoga BKIPM Tanjungbalai – Asahan bisa memperoleh predikat WBK dan WBBM,” tuturnya.
Kepala Stasiun BKIPM mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemko Tanjungbalai dalam mewujudkan pencanangan zona WBK dan WBBM diwilayah kerjanya.
Katanya, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas dari masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
“Untuk kita ketahui bersama, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
“Selain itu, akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM memerlukan langkah-langkah strategis untuk menjamin keberhasilan implementasi setiap tahapan antara lain komitmen pimpinan dan seluruh pegawai, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta strategi komunikasi untuk memastikan aktivitas dan inovasi yang dilakukan diketahui oleh masyarakat,” lanjutnya.
Sondang Sitorus juga menyebutkan, bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lanjutnya, terdapat beberapa tahapan dalam pembangunan Zona Integritas, dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan menjadi WBK dan WBBM.
“Semoga nantinya BKIPM Tanjungbalai – Asahan ini dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, harapnya.
Pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan MenPan-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MenPan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dan acara audensi tersebut diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh Plt Wali Kota Tanjungbalai sebagai wujud dukungan terlaksananya pencanangan zona WBK dan WBBM di BKIPM Tanjungbalai – Asahan. (ign/mom)