TASLABNEWS- Tersangka kasus penjabretan berinisial MR diringkus personel Tekap Polsek Medan Helvetia.
Informasi diperoleh, korban bernama Ria Triyunita. Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono.
Saat itu korban sedang memegang HP. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepedamotor Vario Merah dan merampas HP korban.
Akibatnya korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan, personel Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan pelaku.
Rabu (09/06/2021) pelaku dapat di tangkap saat berada di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya.
Tersangka mengaku HP hasil perbuatannya dijual melalui Facebook dengan harga Rp600.000. Uang hasil menjual Hp di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu.
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK mengatakan, Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Ril/Syaf)