TASLABNEWS, SIMALUNGUN-
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus LS alias Lian (26) tersangka yang memiliki 22 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus di rumahnya, di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan terhadap Lian berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di salah satu rumah di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus seorang laki laki berisinisial LS alias Lian di samping rumah diakui miliknya itu.
Dari Pelaku Lian ditemukan barang bukti tas di dalamya ada 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Lian mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lalu Pelaku Lian dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku LS alias Lian sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono SH dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam sekira pukul 20.45 Wib. (Ril/Syaf)