TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Usai melakukan kejahatan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, bukannya melarikan diri, akibatnya, Syahri Ramadhan (21) langsung tertangkap sesaat setelah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Tersangka Syahri Ramadhan (21), warga Jalan MT Haryono, Kota Tanjungbalai ini ditangkap atas laporan dari Siti Rahmadani (18), warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (20/6) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Siti Rahmadani, warga Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/183/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 19 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.
Diuraikannya, dalam laporan Siti Rahmadani mengaku telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan atau jambret saat bersama temannya Fitri Ana, berboncengan naik sepeda motor melintas di kawasan Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wib.
Akibatnya, korban kehilangan satu unit hand phone merek Vivo Y12S warna Glacier Blue dengan nilai kerugian materil sebesar Rp1.800.000.
Tidak atas kejadian tindak pidana yang dialaminya itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Sesaat setelah menerima laporan, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Iptu Eko langsung ke lokasi kejadian.
Dilokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Syahri Ramadhan berikut dengan barang buktinya. Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai guna”, ujar Iptu AD Panjaitan.
Diinformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky Wafe tanpa nomor polisi, satu unit helm warna hitam, satu jaket warna kuning merk Fila dan satu unit hand phone merk Vivo Y12S warna Glacier blue. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret. (ign/mom)