TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walau pernah merasakan hidup di lembaga pemasyarakatan (Lapas), namun tidak membuat Fernando Siallagan alias Nando (27) tak jera. Warga Jalan Durian, Kota Tanjungbalai itu kembali beraksi pada hari Jumat (28/5/2021). Beberapa hari kemudian, Residivis itu kembali diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, Fernando Siallagan alias Nando (27) ditangkap atas laporan dari M Adam (20), warga Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/162/V/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 29 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.
Diuraikan Kasubbag Humas, dalam laporan korban yakni M Adam (20) mengaku, pada hari Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 22.30 Wib, telah menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akibatnya, korban telah kehilangan satu dompet berisikan uang tunai senilai Rp4.950.000 dan satu unit handphone merek INFINIX Note 8 warna biru, dijambret oleh tersangka. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjungbalai guna di proses hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, pada hari, Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pkl.17.00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Ipda H A Karo-Karo SH berhasoml menangkap tersangka dari kawasan Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Fernando Siallagan alias Nando langsung digelandang ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Pajaitan.
Bersama tersangka, juga turut diamankan bafang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu potong celana panjang dan satu potong baju lengan pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (ign/mom)