TASLABNEWS, Nekad beroperasi menggunakan penangkap ikan secara ilegal, tujuh kapal pukat asal Kota Tanjungbalai ditangkap di Perairan Riau, Pekanbaru.
Ketujuh kapal itu mengangkut puluhan nelayan, dan diketahui menangkap ikan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Seperti dilansir dari Okezone, penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dibantu Dinas. Tujuh kapal tersebut diketahui berasal dari Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli milik KKP di Perairan Rohil. Mereka menggunakan peralatan yang dilarang,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman, Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan KKP dan juga Barkamla untuk mengatasi pencurian ikan di Perairan Riau. Selain itu, mereka juga membawa dokumen pencarian ikan yang sudah tidak berlaku.
Tujuh kapal pukat harimau yang diamankan petugas adalah KM. Rejeki Baru 2 dengan nakhoda Saifullah Manulang,. Untuk jumlah Anak Buah Kapal 12 orang. Hasil tangkapan 2 ton.
KM Sinar Terang 8, nakhoda Subakti ABK 11 orang dan hasil tangkapan 1 ton ikan. KM Bintang Cerah I , nakhoda Kamad, ABK 13 dan tangkapan 500 Kg. KM Sumber Rejeki 36, Nakhoda Erman, ABK 13 orang dan hasil tangkapan 1 ton.
Baca juga: Keluh Kesah Nelayan Aceh, Pendapatan Ratusan Ribu Turun Jadi Rp20 Ribu/Hari
Selanjutnya KM Mizi Jaya, nakhoda Mulyono, ABK 13 orang hasil tangkapan ikan 1,5 ton . KM Kota Nelayan,nakhoda Suryadi, ABK 11 orang dan hasil tangkapan 10 ton dan terakhir KM Bintang Anugrah nakhoda Susanto ABL 11 dan hasil tangkapan 3 ton ikan.
“Semua kapal dan awaknya dibawa ke Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” imbuhnya. (Okz/int/Syaf)