TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga tak memiliki izin, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) Bintang Sembilan menjadi Event Organizer (EO) atau pelaksana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa se-Kabupaten Asahan di Kota Medan.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan pada pelaksanaan bimtek aparatur desa se-Kabupaten Asahan yang dilaksanakan LPP Bintang Sembilan di Hotel Griya, Helvetia, Kota Medan pada tanggal 7 Juni 2021,” ungkap Ketua DPD Topan RI Asahan, Maulana Annur, yang biasa dipanggil Aan, Selasa (29/6/2021).
Diungkapkan Aan, LPP Bintang Sembilan diduga tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana bimtek aparatur desa Kabupaten Asahan.
Disebutkannya, seharusnya (sesuai SOP) setiap pelaksanaan bimtek aparatur dilakukan di hotel Berbintang 5. Sementara, LPP Bintang Sembilan menggelar bimtek aparatur pada tanggal 6 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021, di hotel bintang 3 di daerah Helvetia, Kota Medan.
“Tidak ada alamat lengkap maupun nomor izin LPP Bintang Sembilan pada surat undangan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsaApp (WA) kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Asahan,” tukas Aan.
“Dan juga, harusnya yang menandatangani surat undangan tersebut adalah pimpinan LPP Bintang Sembilan, bukan Sekretaris,” tukasnya.
Menurutnya, hal tersebut semakin menguatkan kecurigaan akan keabsahan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bintang Sembilan tersebut.
Terpisah, kru media hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Sekretaris LPP Bintang Sembilan, Ilham Kamil Saragi. Nomor kontak yang tertera pada surat undangan tersebut juga tidak dapat dihubungi. (edi/mom)