TASLABNEWS, LABURA – Usai menggadaikan sepedamotor hasil curian, Tejo dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB. RFL alias Tejo dibekuk di rumahnya di Jalan M Sarijan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tejo menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu setelah mencuri sepedamotor milik Amat Karipun. Ia bersama temannya, ZBM alias Zulpan yang sudah lebih dahulu ditangkap, berhasil menggondol sepeda motor Revo Fit BK 6898 JAH milik Amat Karipun.
Tejo dibekuk setelah petugas mendapat informasi keberadaan Tejo. Mendapat informasi, Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi, dan melakukan penggerebekan rumah tempat tinggal Tejo. Petugas pun mengamankan barang bukti handphone merk Oppo dan BPKB Honda Revo Fit.
“Usai mengambil sepedamotor, Zulpan membawa sepeda motor ke rumah Tejo. Tejo kemudian menggadaikan sepeda motor Rp1,2 Juta, dan mengambil Rp200 Ribu. Sisanya diberikan kepada Zulpan,” jelas Sahrial, Rabu (26/5/2021).
Tejo telah melakukan berbagai tindak kejahatan. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/mom)