TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Firmansyah alias Ganti (39) dan Hermanto alias Lelek (58) harus menginap di kamar prodeo Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Soalnya, kedua orang buruh nelayan ini ditangkap petugas atas laporan dari Sutanto (58), yang merasa telah menjadi korban penipuan oleh kedua orang buruh nelayan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/III/2021/SU/RES T. BALAI/SEK TELUK NIBUNG, tertanggal 31 Maret 2021 tentang Perkara Penipuan atau Penggelapan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaiatan, Minggu (16/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang buruh nelayan tersebut.
Informasi diperoleh, Firmansyah alias Ganti (39) merupakan warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Hermanto alias Lelek (58), warga Gang Pringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari majikannya yakni Sutanto (58), warga Jalan Pahlawan, Kompleks Melati, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Keduanya dituduh telah melakukan penipuan terhadap pelapor yang terjadi di Gudang SBU, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota.Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka dan sejumlah kawan-kawannya berjanji akan ikut bekerja di kapal penangkap ikan milik pelapor sehingga pelapor bersedia memberikan uang tunai senilai Rp17.500.000.
“Akan tetapi, setelah tiba saatnya untuk bekerja, ternyata tersangka dan kawan-kawannya itu tidak menepati janji, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, bergerak dari laporan polisi tersebut, Kapolsek Teluk Nibung AKP R A Z.Simamora langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda L Simatupang.
Sabtu (15/5), kedua tersangka langsung diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (ign/syaf)