TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jaringan Sihotang (52), warga Kota Tanjungbalai mengaku kecewa terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena laporan pengaduan terkait penipuan yang sudah lebih satu tahun, masih juga berkutat di Polres Tanjungbalai.
Ditemui di kediamannya, Kamis (6/5/2021), Jaringan Sihotang mengaku, bahwa pada tahun 2019 lalu dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai terkait dengan perkara penipuan yang dialaminya.
Akan tetapi, lanjutnya, setelah lebih dari satu tahun dilaporkan, baru pada pertengahan April 2021 lalu dirinya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Satu tahun lebih saya melaporkan perkara penipuan yang di lakukan oleh Lilitan Intan Simbolon dan keluarganya ke Polres Tanjungbalai, akan tetapi, baru pada bulan April 2021 lalu saya menerima SP2HP dari Sat Reskrim Polres Tajungbalai. Hal inilah yang membuat saya merasa kecewa terhadap kinerja dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan merasa di permainkan,” tukasnya.
“Selain itu, saya juga merasa dilecehkan karena terkesan diabaikan saat kita akan mempertanyakan hal ini kepada penyidik di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang menangani laporan pengaduan saya tersebut,” terangnya.
“Bila dalam akhir bulan ini belum juga ada perkembangan dari laporan pengaduan itu, saya akan membawa laporan pengaduan tersebut ke Polda Sumatera Utara agar dapat ditindaklanjuti demi adanya kepastian hukum,” tegas Jaringan Sihotang.
Selain melaporkan perkara penipuan tersebut ke Poldasu, Jaringan Sihotang juga berencana melaporkan penyidik Sat Raskrim Polres Tanjungbalai ke Propam Polda Sumut. Apalagi akibat kejadian itu korban mengalami kerugian cukup besar, baik moril maupun materil.
“Selesai perkara penipuan ini, kita juga akan melaporkan penyidik Polres Tanjungbalai ke Propam Polda Sumut untuk etiknya. Perkara ini akan kita laporkan dulu ke pidana umum di Polda baru menyusul ke Propam,” tegas Jaringan Sihotang yang juga aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai ini.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri yang dihubungi melalui selularnya menolak berkomentar dengan alasan, akan di cek dulu.
“Terima kasih infonya pak, kami cek ya pak terkait laporannya.,” ujar AKP Rapi singkat. (ign/mom)