TASLABNEWS, ASAHAN – Sempat buron selama tiga bulan, akhirnya Fahmi Sukri Harahap (23) dan rekannya, Yehezkiel Stevan Manurung (19) diciduk Personil Polsek Kota Kisaran. Pelaku Sukri ditangkap karena mencuri di tempat kerjanya, sedangkan pelaku Yehezkiel berperan sebagai penjual komputer hasil curian pelaku Sukri.
Diketahui, kedua pelaku, Sukri Fahmi Harahap merupakan warga Jalan Ikan Tawes, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, dan Yehezkiel Stevan Manurung, warga Dusun VI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dikatakan Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk, aksi pelaku Sukri Fahmi Harahap diketahui pemilik Toko Kinclong Motor, Thomy Faisal di jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada hari, Jumat tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.
“Fahmi Sukri Harahap merupakan penjaga dan pemegang kunci gudang,” terang Iptu Joy kepada kru media taslabnews.com, Minggu (23/5/2021) malam.
Lanjutnya, ketika korban Thommy hendak membuka gudang toko miliknya, korban mendapati kunci gembok gudang tergantung di pintu gudang. Korban langsung membuka pintu gudang dan masuk ke dalam.
Setelah diperiksa, korban mengetahui barang miliknya, berupa 10 unit helm trail, lima pasang sepatu trail, 25 kepinh kartu E-Money Brizzi, satu unit monitor komputer merek Acer dan satu unit camera Go Pro SJ 4000, telah raib.
Korban pun menghubungi Fahmi Sukri Harahap selaku penjaga dan pemegang kunci gudang tersebut namun tidak ada jawaban.
Kemudian korban menyuruh Wanda (anggota kerja korban) untuk menghubungi pelaku Fahmi dan menyuruhnya untuk mengembalikan barang-barang milik korban.
“Awalnya pelaku mengatakan, akan mengembalikan barang yang diambilnya, namun yang dikembalikan pelaku hanya 16 keping kartu E-Money Brizzi,” tutur Kapolsek Kota Kisaran.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15.625.000 dan membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran sesuai LP/27/SU/Res Ash/Sek Kota tanggal 09 Februari 2021.
Setelah dilakukan pencarian selama lebih kurang tiga bulan, pada tanggal 05 Mei 2021 pelaku terlihat di Kota Kisaran. Mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Gambir Baru, Kapolsek Kota Kisaran bersama Kanit Reskrim dan tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang-barang tersebut secara online, namun satu unit monitor komputer merek Acer dijualkan oleh teman pelaku bernama Yehezkiel S Manurung di Kecamatan Simpang Empat,” lanjut Kapolsek.
Dari pengembangan, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku Yehezkiel S Manurung. Kepada Personil, pelaku mengaku menjual monitor komputer tersebut di Kecamatan Simpang Empat dengan harga Rp400.000.
“Uang hasil penjualan tersebut dibagi 2, sehingga masing-masing pelaku mendapat bagian Rp200. 000,” pungkas Iptu Joy Ananda Putra Sianipar.
Diinfokan Kapolsek itu, kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 keping kartu E-Money Brizzi saat ini telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses yang lebih lanjut. (edi/mom)