TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini, untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Warga Kota Tanjung Balai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjung Balai mengimbau Warga Kota Tanjungbalai untuk tidak takbir keliling, cukup di masjid saja.
Imbauan tersebut sesuai Instruksi Kementerian Agama No 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 M disaat pandemi Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam kesepakatan yang telah dibuat bersama Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua MUI dan Plt Wali Kota, sebagai berikut:
- Tidak melaksanakan Pawai takbir keliling, tetapi melaksanakan takbiran di masjid dan musala secara terbatas, 10 persen dari kapasitasmasjid dan musala.
- Tidak membunyikan petasan dan kembang api, yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H/2021-M di lapangan terbuka dan masjid-masjid serta musala, harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, di antaranya :
- Pembatasan Kapasitas jumlah jamaah Maksimal 50% dari kapasitas tempat untuk menerapkan jaga jarak
- Panitia Sholat idul fitri menyiapkan alat pengecek suhu tubuh (Thermogun), Masker, sarana cuci tangan dan handsanitizer
- Seluruh jamaah wajib menggunakan Masker.
- Silaturrahmi Hari Raya Idul Fitri 1442-H/2021-M hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House dilingkungan kantor atau pun Komunitas.
- Tidak mengunjungi lokasi keramaian dan pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Diharapkan dengan imbauan ini, warga Kota Tanjung Balai dapat memaklumi dan melaksanakannya demi keselamatan dan kesehatannya sehingga tidak terpapar covid-19 akibat dari kerumunan-kerumunan pelaksanaan takbir. (ril)