TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Personil gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26) yang membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 Gram, Kamis (6/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Jumat (7/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib mengatakan, awalnya sore para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar.
Hal itu guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021.
Sekira pukul 17.30 Wib personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang.
“Setelah diperiksa, pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa,” ujar Adi.
Selanjutnya, Adi menambahkan pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang barang bawaan pelaku.
Tepat di dalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil berisi diduga ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).
Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri.
‘Hingga saat ini Pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Adi Haryono mengakhiri. (Ril/Syaf)