TASLABNEWS, ASAHAN – Kapolsek Kota Kisaran, Jumat (7/5/2021) pagi sekira pukul 01.35 WIB, membubarkan kegiatan judi kopyok yang dilakukan di belakang rumah warga di Desa Serdang, Dusun II Kecamatan Meranti, Asahan.
“Judi kopyok itu sering buka di rumah diduga Bandar judi kopyok, yang biasal dipanggil Sampah. Kadang di belakang rumah, kadang di samping rumah atau di dalam rumah,” ujar Kepala Dusun (Kadus) II, Rajali.
Dikatakan Kadus II, sang Bandar telah berulangkali diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan judi di daerah tersebut, terutama di bulan suci Ramadan.
“Namun, si Sampah membalasku dengan mengatakan, kayak mana lagi, memang begini cara kami cari makan,” ungkap Kadus II.
Dikatakannya, karena kegiatan judi kopyok itu semakinmeresahkan, warga Desa Serdang akhirnya melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, saat itu berada di Pos Pengamanan Desa Serdang.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kapolsek Kota Kisaran dan personilnya serta kru media online TaslabNews.com bergerak menuju lokasi judi kopyok yang berada di belakang rumah Bandar ‘Sampah’.
Saat Kapolsek dan jajarannya tiba di lokasi, para pemain judi langsung lari meninggal lokasi judi kopyok itu, termasuk sang Bandar, namun tiga pria yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut sempat diamankan Kapolsek Kota Kisaran. (edi/mom)