TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Untuk hindari penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) saat perayaan Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tanjungbalai.
Untuk itu, pada hari Kamis (6/5/2021) lalu, Pemko Tanjungbalai gelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib SAg MM di di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati beberapa hal yang ditandai dengan penandatanganan bersama, salah satunya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau sebutannya lainnya sejak 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik atau bahan kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran.
“Pengeculian juga diberlakukan bagi perjalanan non mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu keluarga dan kepentingan persalinan yang disertai dengan surat izin bepergian dari pihak berwenang,” katanya.
“Untuk hal ini, Polres Tanjungbalai juga telah membuat tiga posko penjagaan menjelang hari libur Idul Fitri yaitu posko di Jalan Jendral Sudirman batu 7, Posko di Stasiun Kereta Api dan Posko di Titi Tabayang, yang tujuannya adalah untuk mengantisipasi pendatang yang masuk ke Kota Tanjungbalai,” ujar Plt Wali Kota Tanjungbalai.
Kesepakatan lainnya adalah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh satgas covid-19 Kota Tanjungbalai bagi setiap pekerja imigran indonesia yang masuk melalui Kota Tanjungbalai dan berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Camat dan Lurah setempat.
Selanjutnya, pembatasan kegiatan keramaian atau berkumpul di tempat tempat umum seperti ruang terbuka, cafe dan/atau restoran dengan ketentuan wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruang/tempat serta wajib menerapkan prokes 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pelaksanaan kegiatan sholat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dilakukan di masjid atau dilapangan terbuka dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Tidak menyelenggarakan kegiatan takbir keliling, buka puasa bersama dan halal bil halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
Poin kesepakatan terakhir adalah pemberlakyan belajar tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan prokes yang ketat serta dilakukan atas persetujuan dari Forkopimda Kota Tanjungbalai.
Hadir juga dalam Rakor yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai tersebut unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR, mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor Inf Indra Bakti, mewakili Danlanal TBA Mayor Laut (P) Nabil, mewakili Kapolres Tanjungbalai Kompol M Basyir.
Mewakili Kajari Dedy Saragih SH, Ketua MUI Khajarul Aswadi, Kepala Karantina Kesehatan Lisdawati, mewakili Kemenag Tanjungbalai A Rahim, Ketua Satgas Covid Tanjungbalai Yusmada serta para Kepala OPD terkait dilingkungan Pemko Tanjungbalai. (ign/mom)