TASLABNEWS, ASAHAN – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edi Rahmayadi berlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan masyarakat, untuk mencegah semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Rakor tersebut diikuti Bupati Asahan, H Surya BSc beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan secara virtual di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/05/2021).
“Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, saya mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat,” ujar Gubernur Sumatera Utara.
Dilanjutkannya, situasi Covid-19 di Sumatera Utara, total kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk Wilayah Zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada.
“Maka dari itu, vaksinasi Covid-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, agar mencegah dan mengendalikan kasus covid-19,” sebut Edi Rahmayadi.
Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, pembatasan jam operasional tempat hiburan, seperti pusat perbelanjaan dan mall, hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tempat hiburan lainnya, seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music, selama 14 hari tidak diizinkan beroperasional, terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen.
Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/ Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima, jumlah pengunjung dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Selebihnya akan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.
“Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha,” tegas Gubsu.
Dijelaskan Edi, pemberlakuan jam operasional ini dilakukan karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus Covid-19 usai libur panjang ini.
Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, Gubernur mengimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebanyak 30 persen di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
Menutup Rakor tersebut, Gubernur menegaskan penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor. “Kita belajar dari kasus India, jika disiplin protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat minimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat,” pungkasnya.
Rapat tersebut juga diikuti, Pj Sekretaris Daerah, John Hardi Nasution MSi, Kadis Kesehatan, dr Elfina Tarigan MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, dan Kepala Protokoler Setdakab, Darwinsyah Lubis SSTP serta Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Edi Iskandar Nainggolan. (mom)