TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Kapolres Tanjungbalai, Selasa (18/5/2021) pukul 11.15 wib menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Hendra Limansyah alias Enda (26) dan Dandi Irwandi meninggal dunia serta Hendri mengalami luka berat.
Korban Hendra diketahui merupakan warga Gang Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Adapun para tersangka yakni Arif Hidayat Panjaitan (32) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Nanda Haris (20) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Sapil (20) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Sejahtera.
Arif menikam korban pakai pisau, sementara Nanda memukul badan korban dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang korban. Kemudian Sapil memukul badan korban
Dalan konfrensi pers tersebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Mhd Amir Nasution SH MH, Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Syahrul SH MH, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH SIK.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat itu berdasarkan laporan polisi omor: LP / B / 147 / V / 2021 / SPKT / RES. T. BALAI / POLDASU, tanggal 13 Mei 2021, LP / B / 149 / V / 2021 / SPKT / RES T. BALAI / POLDASU, tanggal 13 Mei 2021
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (13/5/2022) sekira pukul 00.45 wib di Jalan Asahan Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepatnya di depan Kantor Ormas PP.
Barang bukti yang diamankan
1 senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna cokelat, sepedamotor merk Kawasaki KLX.
Kejadian tersebut berawal saat Rahmat Hidayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu Rahmat Hidayat bersama teman-temannya pergi ke VIHARA TIO HAI BIO
Setelah sampai di depan Vihara tersebut Rahmat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut.
Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. Lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat Hidayat.
Kemudian Rahmat Hidayat tidak terima akan kejadian tersebut dan pergi memanggil abangnya yaitu Abdul Rais ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan, Rahmat Hidayat sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.
Kemudian Ulong menghubungi Arif Hidayat Panjaitan dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut.
Sekitar 15 menit kemudian tepatnya Pukul 01.00 Wib tibalah Rahmat Hidayat dengan Abdul Rais tiba di depan Vihara.
Sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas sepedamotor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat hal tersebut Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri.
Kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.
Sesampainya di RSUD Tanungbalai, korban Dandi Irawan meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Setelah itu, teman-teman Rahmat Hidayat memberitahukan bahwa salah satu pelaku pengeroyok terhadap Rahmat Hidayat adalah Hendra Limansyah.
Setelah mengetahui pelakunya adalah Hendra, kemudian Arif Hidayat Panjaitan, Nanda dan Apil menjumpai Hendra Limansyah dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian.
Lalu Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban. Selanjutnya Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban.
Sementara Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban.
Arif kembali menusukkan pisau ke pinggang korban dan pantat korban.
Setelah itu Arif, Nanda dan Sapil pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Pihak kepolisian yang mendapat kabar terkait kasus tersebut langsung melakukan olah TKP.
Kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah Arif, Nanda dan Sapil serta Abdul Rais.
Selanjutnya, Kamis (13/5/2021) sekira pukul 15.00 Wib team tekab Polres Tanhungbalai berhasil menangkap Arif Hidayat Panjaitan yang sedang berada di jalan Sei buluh, Lingkungan 6, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Saat diintrogasi Arif mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau (pisaunya telah dibuang ke sungai) bersama dua orang temannya bernama Nanda dan Sapil (DPO).
Kemudian Pukul 16.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap Abdul Rais di Jalan Jendral Sudirman dan menyita 1 pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan. (Ril/Syaf)