TASLABNEWS, ASAHAN – Mengaku sebagai advokat dan wartawan, pria asal Kota Binjai dan dua warga Kabupaten Batubara diringkus Satreskrim Unit Tipidkor Polres Asahan. Ketiga pria tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, Sabtu (1/5/2021).
Keterangan dari Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, Minggu (2/5/2021) sore, ketiga pria diringkus Personil atas laporan ke Polisi dengan Nomor : LP / B / 351 / IV / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / Polda Sumut.
Diungkapkan Kasat Reskrim, ketiga pelaku masing-masing bernama Julfan Iskandar SH (48), berprofesi sebagai advokat, warga Jalan Belibis Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dan dua oknum jurnalis asal Kabupaten Batubara, bernama Gatot Bentoro (45), warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar, serta Boiman (41), warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.
“Ketiga pelaku dengan modus memasukkan somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020 kepada Kepala Desa Bunut Seberang, Ruslin (49), pada bulan April 2021 lalu,” tutur Kasat Reskrim.
Lanjutnya, pelaku kemudian menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.
“Dalam pertemuan tersebut, Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB, ketiga pelaku dengan menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Dan para kepala desa meminta untuk dibantu agar tidak dilanjutkan,” terang AKP Rahmadani.
Menurut Kasat Reskrim, untuk itu ketiga pelaku meminta uang kepada para Kades sebesar Rp10 Juta agar tidak melanjutkan temuan tersebut. Dan diperoleh kesepakatan, para Kades memberikan panjar sebesar Rp3 Juta kepada ketiga pelaku.
“Personil Unit Tipidkor Polres Asahan yang mendapat informasi tersebut langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti ke Polres Asahan,” kata Kasat Reskrim.
Diinformasikan AKP Rahmadani, barang bukti yang diamankan, berupa satu lembar amplop berisikan uang tunai sebesar Rp3 Juta, tiga lembar kartu pers JPN, dua lembar kartu organisasi P atas nama Julfan Iskandar SH, satu lembar kartu anggota GPDI, satu lembar surat tugas liputan, satu buku tindak pidana korupsi dan suap.
10 eksemplar dokumen sistem informasi desa, tujuh eksemplar tentang peraturan dan undang-undang, delapan lembar kartu pers atas nama Boiman dan Gatot Bentoro, satu Unit mobil Toyota Avanza NoPol Bk 1592 AAD warna silver metalic beserta anak kunci dan STNK, dua unit Hp dan 10 lembar tanda bukti menerima surat JPN.
“Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan di Mako Polres Asahan, dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (edi/mom)