TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kedua orang buruh nelayan bernama Joni Simangunsong alias Jon (39), Fauzan (21) terpaksa menjalani lebaran hari keduanya di dalam kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Joni merupakan warga Jalan Sepakat, Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Fauzan warga Gang Seri, Kelurahan Es Dengki, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari Jumat (14/5) itu, saat dimana warga masih sibuk dengan merayakan lebaran kedua, kedua orang ini justru nekat mencuri Laptop milik dari Ennada Rahma Nasution (22), dari rumahnya di Jalan Husni Thamrin, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Minggu (16/5) mengatakan, kedua orang buruh nelayan tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, tanggal 14 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas laporan dari Ennada Rahma Nasution.
Dalam laporan polisinya dikatakan bahwa kejadian pencurin tersebut terjadi, Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 19.15 WIB di rumah korban di Jalan Husni Thamrin, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit laptop merk Acer dengan nilai kerugian sebesar Rp3.000.000, dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH langsung memerintahkan jajarannya guna melakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendra A Karo-Karo SH.
Berkat kerja keras dan kerja sama dengan masyarakat, pada hari itu juga, salah seorang tersangka yakni Fauzan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit Laptop merek Acer warna silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menyusul kemudian tersangka kedua yakni Joni Simangunsong alias Joni berhasil diamankan dari kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Sub Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(ign/syaf)