TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga merasa tak senang, Marnasib Siburian alias Siburian (40) dan Dedi Harli Sianturi alias Dedi (42) terlibat perkelahian dengan Bardansyah Damanik alias Tomi di Komplek Graha Kisaran, Senin (3/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Akibat perkelahian tersebut, Tomi meninggal dunia.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku, Marnasib Siburian merupakan warga Jalan Wahidin, Lingkungan I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan Dedi Harli Sianturi, warga Jalan Akasia Blok III, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani menginformasikan bahwa peristiwa tersebut bermula diduga kedua pelaku merasa tidak senang terhadap korban Bardansyah (42), warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Open, Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
“Para pelaku dan korban, awalnya terjadi cekcok. Dan berlanjut dengan penganiayaan terhadap korban Bardansyah Damanik alias Tomi yang dilakukan kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim di RSUD HAMS Kisaran.
Akibat perkelahian tersebut, korban Tomi mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Personil Polres Asahan tiba di RSUD HAMS Kisaran beberapa saat setelah menerima informasi peristiwa itu dan langsung olah TKP.
“Saat ini penyebab tewasnya korban belum diketahui secara pasti. Jasad korban akan di otopsi di RSUD dr Djasamen Saragih besok pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan.
Kedua Pelaku Berhasil Dibekuk Unit Jatanras Polres Asahan
Informasi terakhir yang berhasil diperoleh, personil Jatanras Satreskrim Polres Asahan di pimpin Kanit Jatanras, Iptu Mulyoto berhasil mengetahui identitas dan membekuk kedua pelaku pembunuhan Bardansyah Damanik alias Tomi.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasubbag Humas Polres Asahan, Iptu M Pakpahan didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan membenarkan penangkapan kedua pelaku, kurang dari dua jam setelah peristiwa tersebut.
Disampaikan Kasubbag Humas, berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku ada dendam lama terhadap korban. Saat pelaku dan korban bertemu di simpang KFC Kisaran, pelaku dan korban sempat saling memaki.
Namun aksi saling memaki tersebut berbuntut panjang, sebab pelaku Marnasib Siburian datang kembali dengan Dedi Harli Sianturi mencari korban di Simpang KFC.
“Namun kedua pelaku tidak berhasil menemui korban yang ternyata telah mendatangi dan merusak warung tuak milik Siburian di Kompleks Graha, sehingga terjadilah perkelahian,” urai Iptu M Pakpahan.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan dalam perkelahian tersebut Marnasib memukul korban dengan sebatang kayu sehingga korban terjatuh.
Korban kembali bangkit dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan diarahkan ke MS yang berhasil menangkap pisau tersebut dan mengarahkan pisau itu ke paha kiri korban sehingga mengalami luka yang cukup dalam dan korban mengalami pendarahan dan berusaha lari meninggalkan TKP dengan kondisi berlumuran darah.
“Jadi melihat korban sudah berlumuran darah salah seorang teman korban melarikan korban ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang namun sayang nyawa korban tidak berhasil diselamatkan” jelasnya.
Mendapatkan kabar itu, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH bersama Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu MULYOTO SH dan anggota langsung RSU HAMS Kisaran dan melakukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.
Personil juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu bilah pisau berwarna hitam, satu batang kayu berukuran 1 meter, sepasang sendal swallow warna putih, satu unit pisau cutter serta celana jeans dan jaket milik korban.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Asahan. (mom)