TASLABNEWS, LABUHANBATU – Tiga pelaku illegal logging diamankan Polsek Kualuh Hulu. Bersama pelaku turut diamankan truk Colt Diesel Nomor Polisi BH 9377 BU yang dipakai pelaku untuk mengangkut kayu.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya, pelaku diamankan saat melintas di Jalinsum Membang Muda-Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (18/5/2021), sekira pukul 00.30 Wib.
“Kayu tersebut diambil dari wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanpa dokumen kayu. Kayu tersebut diduga milik SS,” jelas Kanit Reskrim.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, INS, warga Dusun II Simonis, Desa Simonis. Kemudian ILS, warga Dusun IV, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, dan MAG, warga Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas.
Sebelum dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, pelaku bersama barang bukti kayu dan truk colt diesel lebih dahulu diamankan di Polsek Kualuh Hulu.
Pelaku diduga melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (Cad/mom)