TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial Batubara resmi ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Wali Kota Tanjungbalai Sumetera Utara, M Syahrial. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya, Kamis 22 April 2021 lalu yakni Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka M Syahrial untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).
M Syahrial enggan menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini. Termasuk keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai perantara pertemuan membahas perkara ini.
Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai terkait kasus yang menimpa dirinya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai atas segala yang sudah saya lakukan dan saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar pada KPK” ujar M Syahrial.
Untuk diketahui pada Oktober 2020, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsudin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
M. Syahrial menyetujui permintaan keduanya tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari Stepanus Robin dan juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021
Steppanus dan Syahrial bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.
Kasus ini bermula, pada Oktober 2020 Steppanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Steppanus kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada Syahrial. Maskur diketahui merupakan seorang pengacara.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar,” kata Firli.
Permintaan Steppanus dan Maskur tersebut pun disetujui Syahrial dengan secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.
“MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar,” kata Firli.
Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Setelah uang diterima, Steppanus pun kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli
Atas perbuatannya, tersangka Steppanus dan Maskur dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.
“Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Int/Syaf)