TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sehari setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dari Wali Kota dan Kantor Wali Kota Tanjungbalai, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada pejabat Pemko Tanjungbalai dengan memakai ruangan yang ada di Kantor Polres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021).
Salah satu pejabat Pemko Tanjungbalai yang terlihat hadir di Polres Tanjungbalai guna memenuhi panggilan dari KPK tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungbalai, Yusmada Siahaan SH MAP.
Namun demikian, Yusmada terlihat enggan memberikan keterangan kepada awak media saat ditemui sebelum memasuki salah satu ruangan pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
Seperti di ketahui pada hari, Selasa (20/4/2021) kemarin, pukul 05.00 WIB, KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas dari Wali Kota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH.
Dan pada pukul 14.00 WIB, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman KM V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Di Kantor Wali Kota Tanjungbalai ini, KPK menyisir ruang kerja Wali Kota, Sekdako dan Kantor BKD yang berada di lantai 1 dari Kantor Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
Saat penggeledahan tersebut berakhir pada pukul 21.30 WIB, tim KPK terlihat membawa sejumlah koper dan tas ransel yang diyakini berisi dokumen yang dibutuhkan terkait dengan kasus yang mereka tangani.
Informasi yang beredar di lingkungan Pemko Tanjungbalai mengatakan, ada puluhan petinggi Pemko Tanjungbalai yang telah mendapat surat panggilan dari KPK. Dua nama diantaranya disebut-sebut sudah dalam status tersangka dalam surat panggilan dari KPK tersebut.
“Kabarnya, ada dua nama dari puluhan pejabat yang dipanggil itu dengan status tersangka. Namun untuk lebih jelasnya, kalian tanyakan saja sama anggota KPK”, ujar seorang ASN di Kantor Wali Kota Tanjungbalai. (ign/mom)