TASLABNEWS, ASAHAN – Sering mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT BSP, Abdul Muis Batubara (38) diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran dari kediamannya di Jalan Ikan Sibaro Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/58/IV/2021/SU/ Res Ash /Sek Kota, tanggal 12 April 2021,” terang Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk kepada kru media, Minggu (18/4/2021).
Dituturkannya, berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian TBS PT BSP, Abdul Muis Batubara sedang berada di rumahnya.
Kapolsek langsung instruksikan Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Iptu Marzuki untuk menyelidiki keberadaan pelaku dan diperoleh hasil bahwa benar pelaku sedang berada di rumahnya.
Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Muis.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar sering melakukan pencurian TBS milik PT BSP,” ungkap Iptu Joy.
Atas pengakuan tersebut, pelaku dan barang bukti, berupa dua TBS dan satu unit sepedamotor merek Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna diproses lebih lanjut. (edi/mom)