TASLABNEWS, ASAHAN – Ada dua pekerjaan pembangunan jalan lingkar primr utara di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 jadi temuan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 25 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Sekjen DPP Bara Api, Afiffuddin kepada kru media online taslabnews.com, Kamis (22/4/2021) sore.
“Dalam LHP tersebut diketahui bahwa Pemko Tanjungbalai menganggarkan belanja modal tahun 2019 sebesar Rp240,9 Miliar lebih, dengan realisasi sebesar 39,97 persen,” ujar Afif, panggilan Sekjen DPP Bara Api itu.
“Hasil pemeriksaan dokumen realisasi belanja modal dan pemeriksaan fisik, sebanyak 19 paket pekerjaan di Dinas PUPR menjadi temuan BPK pada LHP tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Afif, dari 19 proyek di Dinas PUPR yang jadi temuan BPK RI tersebut, dua di antaranya merupakan pekerjaan jalan lingkar primer utara Kota Tanjungbalai.
“Dua pekerjaan pembangunan jalan lingkar primer utara tersebut memakan biaya APBN sebesar Rp12 Miliar lebih,” ujarnya.
Diterangkannya, hasil pemeriksaan terhadap dua pekerjaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 Juta lebih.
“Kalau ditotal, 19 pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2019 yang jadi temuan BPK RI pada pemeriksaan tahun 2020, kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar lebih,” tukas Sekjen DPP Bara Api itu. (mom)