TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah selama tahun 2020 tanpa kabar berita, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 kembali dipertanyakan.
Alasannya, karena informasi terakhir pada tahun 2019, kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Pada saat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus dari Polda Sumatera Utara, kita yakin dan percaya, perkaranya akan diusut tuntas. Ternyata, setelah ditunggu hingga saat ini sudah tahun 2021, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara milyaran rupiah itu mendadak hilang tanpa kabar berita,” ungkap Jaringan Sihotang, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Senin (05/04/2021).
“Kita sebagai penggiat anti korupsi tentu sangat menyesalkan raibnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Tanjungbalai selama dua periode berturut-turut. Untuk itu, kita berharap kepada Ditrekrimsus Polda Sumatera Utara dapat menjelaskan kepada publik, tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi massal tersebut,” ujarnya.
Menurut Jaringan Sihotang, dengan “raibnya” kasus dugaan korupsi yang melibatkan 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, justru akan menambah ketidak percayaan masyarakat kepada pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polda Sumatera Utara diharapkan dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut sehingga memiliki kepastian hukum.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dan beberapa orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009 – 2014 dan 2014-2019 telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara guna memberikan penjelasan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu juga diakui oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis SE, saat dihubungi di kantornya pada hari Selasa (08/10/2019) lalu. Namun saat itu, M Juni Lubis menolak untuk mengungkapkan nama-nama dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tersebut.
“Benar, baru-baru ini kita ada menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk memberikan penjelasan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut. Akan tetapi, saya tidak tahu pasti, siapa-siapa saja anggota DPRD yang dipanggil itu,” ujar M Juni Lubis.
Akan tetapi, sejak saat itu sampai sekarang, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tanjungbalai tersebut langsung “raib” tanpa kabar berita. (ign/mom)
Keterangan :
Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.