TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemko Tanjungbalai akan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di setiap lokasi usaha sebagai salah satu upaya pemerintah kota dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Alat itu diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir karena setoran pajak mereka dilakukan secara self assessment.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tanjungbalai, Asmui Rasyid Marpaung SSTP, Kamis (8/4/2021) mengatakan, alat perekam transaksi tersebut dapat memberikan berbagai informasi mulai dari jumlah pajak yang disetor, jumlah tamu yang berkunjung, lama menginap, hingga jumlah pembayaran.
Katanya, untuk pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) yang bertujuan untuk menertibkan penerimaan pajak itu, pihaknya menggandeng PT Bank Sumut Cabang Kota Tanjungbalai.
“Sekarang, kita masih melakukan sosialisasi sekaligus mengupdate data harga dari setiap lokasi usaha. Setelah alat terpasang, kita tinggal mengontrol dari kantor saja karena alat itu terpasang di satu aplikasi yang dimiliki oleh pemilik pelaku usaha kemudian terkoneksi dengan BPKPAD sehingga mereka tidak bisa memainkan data,” katanya.
Dia berharap pemasangan alat pajak pintar tersebut dapat membuat kinerja PAD tahun ini menjadi lebih maksimal ketimbang tahun sebelumnya.
Jika tidak, belanja APBD akan terganggu dan dikhawatirkan berdampak terhadap program kerja pemkab yang telah direncanakan, baik fisik maupun nonfisik. (ign/mom)