TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sedang duduk santai di depan rumah, Ibrahim Siregar alias Memet (27) diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.
Penyebabnya, warga Jalan Rintis, Dusun II, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini dilaporkan warga memiliki Narkotika jenis sabu.
Setelah berhasil diamankan, dari Ibrahim Siregar alias Memet ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,75 Gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna proses penyelidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (02/04/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka Ibrahim Siregar alias Memet (27) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 9,36 Gram, satu bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 1,45 Gram, 31 bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,94 (lima koma sembilan puluh empat) gram dengan berat total 16,75 (enam belas koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna biru dan uang tunai senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar miliknya”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Katanya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di amanka ke Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)