TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Aksi pencurian mobil yang dilakukan Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37), oknum Karyawan BUMN berhasil diungkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut terpaksa merasakan kehidupan di penjara Polres Tanjungbalai.
“Penangkapan tersangka Dedi Syahputra Siregar alias Dedi berawal dari laporan korban Handriyanto Podiman (58), warga Jalan Asahan No 99, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” ujar Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (31/03/2021).
Lanjutnya, dalam laporan korban Handriyanto mengatakan bahwa pada hari, Minggu (14/03/2021), dirinya menyimpan mobil miliknya, jenis Kijang Innova warna silver metalik, di gudang penyimpanan mobil ‘Ali’ Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Saat korban dan rekannya, Rudi mengecek mobil tersebut, Sabtu (20/03/2021) sekira pkl.19.30 WIB, mereka tidak melihat mobil itu di gudang penyimpanan mobil tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban megalami kerugian Rp130.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” lanjut Iptu AD Panjaitan.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tsb.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian mobil milik Handriyanto adalah Dedi Syahputra Siregar alias Dedi.
Team juga berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Leci III, Kota Tanjungbalai.
Dipimpin Ipda HA Karo Karo SH, tim berhasil menciduk tersangka di kediamannya. Dan tersangka Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian mobil milik korban Hardiyanto Podiman.
“Kepada Petugas, tersangka Dedi Syahputra Siregar mengatakan bahwa mobil yang dicurinya berada di Padangsidimpuan untuk di cat ulanh oleh tukang cat,” terang Iptu AD Panjaitan.
Kemudian Tim berangkat ke Kota Padangsidimpuan, dan berhasil membawa mobil tersebut ke Polsem Tanjungbalai Selatan.
“Tersangka Dedi Syahputra Siregar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. (ign/mom)