TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang mahasiswi dari Kabupaten Asahan dan Pasangannya diamankan tim gabungan Polri – TNI dan Pemko Tanjungbalai, Jumat (16/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wib, dari Penginapan Rindu, Kota Tanjungbalai.
Mahasiswi itu diamankan karena menginap satu kamar di Penginapan Rindu tanpa ada ikatan pernikahan.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (17/4), membenarkan adanya mahasiswi yang diamankan dari Penginapan Rindu tersebut yakni MS (17), warga Gang Mesjid, Dusun XI, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan RK (24) warga Jalan Pardomuan, Dusun X, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Katanya, setelah diberikan pembinaan dan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu, mereka dikembalikan kepada orang tuanya.
“Pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, dilaksanakan patroli gabungan yang melibatkan Pemko Tanjungbalai, unsur TNI AD dan Polres Tanjungbalai dalam rangka Operasi Yustisi. Operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk memberikan himbauan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Razia Penginapan/Hotel serta Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/474/IV/OPS.2/2021 tanggal 14 April 2021. Dan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanjungbalai Utara selaku Pawas, IPTU S Tambunan,SH yang diikuti oleh Padal I Iptu R Nasution (Kasubbagproggar Bagren), Padal II Ipda P. Saragi SH (Kasubbagkum Bagsumda) serta personil Polres Tanjungbalai sebanyak 15 orang, personil TNI AD 2 orang, personil Satpol PP 6 orang, personil Damkar 2 orang dan personil BPBD 2 orang.
Setelah kegiatan Operasi Yustisi serta menghimbau masyarakat kota Tanjungbalai untuk tetap mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, dilanjutkan dengan razia penginapan/hotel dalam rangka penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadhan.
Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan pada hari Jumat tersebut adalah Bundaran PLN Kota Tanjungbalai (sasaran pengguna jalan), Hotel Tresya Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta Permai dan Penginapan Rindu.
Dari hasil razia tersebut, ditemukanlah didalam salah satu kamar di Penginapan Rindu 1 pasang warga Kabupaten Asahan yang bukan suami isteri.
Setelah dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya, kedua insan berlainan jenis, warga Kabupaten Asahan dan bukan suami isteri tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tuanya”, pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/syaf)