Taslabnews.com, Labura – Kepala Kecamatan Aek Natas H. Rojali SE Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah memerintahkan Kepala Urusan Kecamatan (KaurCam) mengembalikan sejumlah uang kepada seluruh Kaur Desa Halimbe.
Hal tersebut telah dilakukan, karena beredarnya isu pungutan liar (pungli) yang belakangan mencuat, terkait pemberian uang terimakasih kepada KaurCam secara ikhlas oleh Kaur Desa Halimbe dari dana penghasilan tetap (Siltap).
“Benar saya perintahkan uang pemberian Kaur Desa Halimbe dikembalikan beberapa waktu lalu,” kata Rojali kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/04/2021) sore.
Dari cerita yang saya dengar, kata dia, berawal uang pemberian terimakasih tersebut secara ikhlas diberikan kepada KaurCam.
“Namun setelah saya tahu ada uang pemberian itu dikonfrontir menjadi pungli, maka saya suruh dikembalikan oleh KaurCam saya,” ujar Camat.
Dijelaskan Rojali, sesuai dengan perintah bapak Peresiden, melalui Mentri Dalam negeri Tjahjo Kumolo, kesepakatan antara kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto Tanggal 28 Februari 2018 Pukul 19.36 WIB, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat Pemerintahan Daerah yang terindikasi melakukan korupsi, bisa dihentikan perkaranya, jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
“Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati, Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi, sambungnya, maka akan ditangani di internal Kelembagaan APIP.
Namun demikian, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana KORUPSI, dan berniat mengembalikan uang Negara yang dikurupsi, maka Polri atau Kajagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.
“Menurut Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus kejaksaan Agung Aditoegarisman menganggap kesepakatan tersebut menjadi bagian dalam peningkatan pencegahan Korupsi dan mengembalikan kerugian Uang negara secara utuh,” papar Rojali.
Terpisah, salahseorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Riswanto (37) menepis kalau oknum Camat melakukan Pungli dana penghasilan tetap (SILTAP) para Kaur Desa Halimbe.
“Tidak benar tentang issu yang beredar itu bahwa oknum Camat Aek Natas melakukan pungli,” katanya kepada wartawan, Sabtu (10/04/2021) sore di Labuhanbatu Utara.
Riswanto mengungkapkan, pada Tahun 2019 Ayu, oknum kepala Desa Halimbe menuai masalah tentang penggunaan anggaran DD dan ADD, sekitar 500 Juta Rupiah.
Kemudian, setelah kepemimpinan kepala Desa yang lama, Warsito (40) dilantik menjadi Kepala Desa Perkebunan Halimbe, beliau memotong gaji kami seluruh Kaur Desa setiap gajian.
“Besaran penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji kami sebesar 2.020 000 ( Dua Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) perbulan,” ungkapnya.
Namun, sambung dia, pada akhir Tahun 2019, gaji kami seluruh perangkat atau Kaur Desa tidak dibayar oleh oknum Kepala Desa Halimbe, tepatnya gaji bulan 11 dan 12 tahun 2019.
“Karena jadi temuan pemeriksa keuangan, maka pihak Pemerintahan Desa PMDK tidak mencairkan gaji seluruh Kaur Desa Halimbe terhitung Januari sampai dengan Juni 2020 lalu. Kecuali Camat Aek Natas bersedia melakukan pengawasan untuk pencairan anggaran untuk gaji Kaur Desa Halimbe,” jelas Riswanto.
Akhirnya, katanya, Camat Aek Natas H Rojali SE beliau bersedia memenuhi permintaan PMDK mengingat biaya hidup para Kaur sudah terancam, dengan syarat pembayaran Gaji kami harus di kantor Camat dan di saksikan langsung Kaur Kecamatan (KAURCAM) Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.
“Karena sudah biasa kami sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2020 dikutip oleh Kepala Desa yang lama Warsito, ahirnya tanpa dimintai namun inisiatif kami Kaur Desa Halimbe ya itu 1. Nirwanto, 2. Dedi Armaya, 3. Wagiyem, 4. Suyanti, 5. Eko Candra, 6. Dian Syahputra, 7. Siswanto, 8. Samson Sihombing, dan, 9. Rudianto Oppu Sunggu, sepakat memberikan seratus ribu x 6 bulan x sembilan orang, jumlah 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus) kepada KaurCam, dengan ikhlas,” sebutnya.
Menurut Riswanto, pada bulan Juni 2020, beredarlah Issu bahwa Camat melakukan pungutan liar (PUNGLI) dari penghasilan tetap (SILTAP) Kaur Desa Perkebunan Halimbe.
Ketika ditanya wartawan lebih rinci kepada Riswanto, mengapa setelah pemberian uang terimakasih secara ikhlas tersebut, kemudian beredar issu pungli?
Riswanto mengaku, sebelum ditangkapnya mantan Kepala Desa Lama Warsito, mendatangi dirinya ke tempat kerja deresan Perkebunan Halimbe beserta satu orang LSM Berinisial END.
“Kades menyuruh saya menandatangani diatas meterai, tanpa saya baca, dan saya percaya karena kepala Desa atasan saya yang menyuruh, hingga saya tanda tangani. Namun, ternyata belakangan terbongkar surat yang ditandatangani menuding KaurCam dan Camat melakukan Pungli,” aku Riswanto.
Ditambahkannya, kabar itu terdengar oleh Bapak Camat Aek Natas H.Rojali SE, dan menyuruh pemberian kami itu dikembalikan kepada kami Pada BULAN Agustus Tahun 2020.
“Terpaksa kami terima dengan hati sedih, rasa kesedihan itu ialah, akibat pemberian Kami ke KaurCam, membuat mala petaka menuding oknum Camat Pungli Gaji Kaur,” ucapnya mengahiri dengan raut wajah yang sedih.
Terpisah, Pelaksana Tugas PLt Kepala Desa Halimbe, Agung, saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama, mengaku juga mendengar bahwa informasi yang beredar, oknum mantan Kades Warsito kerap melakukan pengutipan setiap Kaurnya Gajian.
“Saat ini Warsito telah mendekam didalam Rumah Tahanan (RUTAN) Lembaga pemasyarakatan Rantauprapat, diduga akibat KKN DANA DESA DD DAN ADD sebesar 500 juta,” katanya.
Agung juga menilai, yang membuat masalah ini adalah Warsito, merasa sakit hati kerna gaji Kaurnya dibayarkan di kantor Camat Aek Natas, karena dia saat itu sebelum ditahan, tidak bisa melakukan Pungli maka ditebarnyalah Issu bahwa KaurCam melakukan Pungli, hingga bapak Camat Aek Natas kenak imbasnya.
“Setelah pak Camat Rojali SE mendengar Issu beredar KaurCam melakukan Pungli, dengan Tegas Pak Camat memerintahkan agar segera mengembalikan uang pemberian Kaur Desa Halimbe dikembalikan dan membuat tanda terima pengembalian diatas Meterai enam ribu,” tandas Agung. (CS/Syaf)