TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Apes betul nasib dari Ibrahim Siregar alias Memet (27). Ia diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai selagi duduk nyantai di depan rumahnya, Kamis (1/4) sekitar pukul 20.30 Wib.
Penyebabnya, warga Jalan Rintis, Dusun II, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini dilaporkan warga memiliki Narkotika jenis sabu.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,75 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai guna proses penyelidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (5/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,36 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 31 bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,94 gram dengan berat total 16,75 gram, 1 Handphone merek Nokia warna biru dan uang tunai senilai Rp300.000.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar miliknya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di amanka ke Polres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/syaf)