TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai berikan apresiasi atas kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Tanjungbalai dalam upaya memberantas perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan St Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai saat ditemui di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/4/2021).
“Kita memberikan apresiasi kepada tim penyidik KPK yang akhirnya menyediakan waktu untuk turun ke Kota Tanjungbalai guna mengusut tuntas sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai,” ujarnya.
“Kita juga berharap, kiranya penyidik KPK tidak hanya mengungkapkan perkara penyuapan terhadap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai, akan tetapi, juga mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Tanjungbalai selama ini,” kata Eriston Sihaloho SH.
Menurut politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai ini, akibat maraknya perkara dugaan korupsi berdampak kepada bobroknya kinerja dari aparatur pemerintah di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Soalnya, imbuhnya, praktek korupsi yang terjadi dilingkungan Pemko Tanjungbalai sudah dilakukan secara terang-terangan dan terkesan menjadi kebiasaan tanpa pernah tersentuh oleh lembaga penegak hukum.
“Semoga dengan kedatangan tim penyidik KPK yang berujunga kepada penahanan Wali Kota Tanjungbalai sebagai tersangka, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya para pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai agar bekerja lebih baik lagi,” lanjutnya.
“Kita juga berharap, kedepan ini, Pemko Tanjungbalai dapat bersih dari yang namanya jual beli jabatan dan jual beli proyek maupun tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas Eristos Sihaloho SH.
Seperti diketahui, Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial telH ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyuapan terhadap penyidik KPK terkait dengan adanya perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Untuk itu, terhitung sejak tanggal 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021, Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial menjadi tahanan KPK dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara tersangka lainnya, yakni Stefanus dan Maskur telah ditahan KPK terlebih dahulu terhitung sejak tanaggal 22 April sampai 11 Mei 2021.
Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini penyidik KPK juga telah turun ke Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang beredar, mengatakan, bahwa kedatangan dari tim penyidik KPK tersebut adalah untuk mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi yang selama ini terjadi di lingkungan Pemko Tanjungbalai seperti jual beli jabatan, jual beli proyek, pengesahan APBD Kota Tanjungbalai tahun 2019 termasuk dugaan suap pembangunan RSU Type C Kota Tanjungbalai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perkara penyuapan bersama penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) juga meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang disampaikan melalui sejumlah media massa.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Kota Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata H M Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (24/4/2021). (ign/mom)