TASLABNEWS, Dua orang tersangka pelaku penjambretan yakni MZ alias J (20) dan R (20) diringkus personel Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Tersangka MZ merupakan, warga Kelurahan SEI Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara tersangka R merupakan warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Keduanya tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (27/04) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Senin (26/04) sekira pukul 14.30 wib.
Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepedamotor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.
Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepedamotor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.
Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepedamotor.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna Merah Muda merk Roberto
yang didalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,
milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.
“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” imbuhnya lagi.
“Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkasnya mengakhiri. (Ril/Syaf)