TASLABNEWS, LABUHANBATU – Oknum organisasi masyarakat (ormas) berbaju loreng Kota Medan Sumatera Utara, yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Riansyah (26), warga Kecamatan Rantau Selatan, dilepas Polisi.
Meski sebelumnya pelaku ARP (25), warga jalan Midin Hutagalung nomor 79 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sempat ditahan, namun pihak Polres Labuhanbatu menilai perbuatan pelaku dikategorikan tindakan pidana ringan.
Hal tersebut dikatakan Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu SM Lumbangaol dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021) siang.
“Perbuatan pelaku merupakan tindakan penganiayaan ringan, sehingga tersangka tidak dapat ditahan seperti pasal 352 KUHP yang diterapkan mereka,” katanya melalui seluler.
Kanit memastikan pada Rabu pekan depan, kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Dilepasnya pelaku pemukulan itupun, sambung Kanit Resum, sebelumnya telah dijamin oleh Sekretaris Ormas bersangkutan.
“Tapi kita sidangkan rencana Rabu depan. TP penganiayaan ringan sesuai pasal 352, jadi enggak bisa ditahan. Terpenting, sidang Rabu depan mereka wajib hadir dipersidangan, yang jamin Sekjennya,” ujar Iptu SM Lumbangaol via pesan WhatsApp.
Saat ditanya apa ketentuan tindakan penganiayaan tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana ringan, Kanit Resum membeberkan tidak adanya luka-luka di wajah dimana sasaran pemukulan.
“Tidak ada luka-luka, jadi kategorinya tindakan pidana ringan sesuai pasal,” jelasnya.
Sebelumnya, korban pemukulan Ikhram Riansyah kepada wartawan menerangkan, perbuatan barbar berawal saat korban sedang berboncengan bersama rekannya, Jefrianto di Jalan SM Raja/Aek Tapa Rantauprapat, Labuhanbatu pada hari, Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 15.11 WIB.
Tepat dibelakangnya terdapat iring-iringan 6 mobil yang membawa sejumlah ormas dengan diiringi suara rotator. Karena jalanan macet, diapun sulit untuk meneruskan perjalanan dan memilih mengambil jalan pinggir.
Entah bagaimana, orang yang berada di dalam mobil membentak dan mendatanginya. Merasa takut karena dikejar orang ramai, dia pun berusaha melarikan diri dengan menancap sepedamotornya dan berhenti di satu ruko.
“Aku dikejar dua mobil, makanya aku kencang berusaha melarikan diri. Biar aman, makanya kami berhenti di toko Power Audio karena memang tujuanku kesitu untuk ngambil meja,” ujarnya.
Namun, sesudah dia berhenti di depan ruko itu, dua mobil anggota ormas itu juga berhenti. Sekitar delapan orang turun dari mobil dan seorang diantaranya langsung memukuli wajahnya hingga dia tidak melakukan pembelaan.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Labuhanbatu. Tidak berapa lama, pelaku yang disebut-sebut ikut dalam rombongan pengurus Ormas dari Kota Medan dan Sumut itu, diamankan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. (CS/mom)