TASLABNEWS, LABURA – Camat Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rojali SE resmi melaporkan salahsatu akun Facebook yang dinilai mencemarkan nama baiknya ke Polres Labuhanbatu, Rabu (14/4/2021) siang.
Hal tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 752 / IV / 2021 / SPKT RES – LB. Waktu kejadian, diketahui pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira pukul 17:00 Wib. Dengan barang bukti fotocopy akun Facebook.
“Benar, saya telah melaporkan salahsatu akun Facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu,” ujar Rojali kepada wartawan di Rantauprapat.
Menurutnya akun Facebook tersebut, telah menuding atau memvonis orang melakukan pelanggaran hukum tetap.
Padahal, kata Rojali, yang menentukan hal tersebut butuh proses hukum yang cukup panjang.
“Kan ada pihak – pihak yang berwenang. Seperti Polisi, Kejaksaan, dan Hakim. Namun, pada dinding akun Facebook yang saya laporkan itu, seolah memvonis saya pelaku pelanggar hukum,” jelasnya.
Camat juga mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat bijak menggunakan media sosial.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya,” tandasnya. (CS/mom)