TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ditengah KPK melakukan penyelidikan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial, beredar kabar seorang penyidik KPK dari Polri meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Tanjungbalai. Diduga permintaan uang itu berkaitan dengan janji penghentian perkara di KPK.
Dikutip dari tempo.co, Rabu (21/4/2021), uang tersebut telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya, padahal kasus terus berjalan bahkan wali kota sudah jadi tersangka.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.
“KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tambahnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.
SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).
Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK,” kata Sambo.
Terpisah, mengenai oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengaku belum tahu. Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
“Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu,” kata Syamsuddin.
“Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media,” imbuh Albertina secara terpisah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku akan mengecek kabar itu. Bila kabar itu benar adanya, KPK tak segan akan memproses hukum yang bersangkutan.
“Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
“Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK.
“Iya benar, kita semua prihatin dan sedih,” kata Novel.
“Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman,” imbuhnya. (kpc/int/mom)