TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena nekat mencuri dua unit handphone (Hp) milik rekannya saat bekerja di Gudang Abu Darso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Wahyudi Syahputra alias Cemet (24) diamankan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Warga Dusun IV, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan tidak sadar perbuatannya itu terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang tempat mereka bekerja.
Keterangan yang diperoleh dilapangan, Rabu (31/03/2021) mengatakan bahwa pada hari, Minggu (28/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di dalam Gudang Abu Darso, Syahdan Syahputra Marpaung alias Syahdan dan Harun Alnazar telah kehilangan Hp yang disimpan di dalam kamar yang ada di tempat mereka bekerja.
Walaupun telah dilakukan pencarian hingga keesokan harinya yakni hari Senin (29/03/2021), namun kedua unit handphone milik mereka tersebut tidak ditemukan juga.
Tidak kehabisan akal, kedua korban kemudian memeriksa hasil rekaman CCTV yang ada terpasang di gudang tempat mereka bekerja.
Dari rekaman CCTV gudang tersebut terlihat tersangka Wahyudi Syahputra alias Cemet melewati kamar yang berada di bagian atas gudang pada hari saat kedua korban kehilangan handphone.
Kecurigaan kedua korban langsung timbul karena lokasi kamar di kawasan gudang tersebut tidak bisa sembarangan orang atau karyawan melaluinya.
Pada saat hal itu ditanyakan kepada tersangka, Wahyu Syahputra alias Cemet tidak bisa mengelak dan mengaku telah mengambil dua unit handphone dari dalam kamar korban.
Kemudian pada hari, Selasa (30/03/2021), kedua korban akhirnya membawa dan menyerahkan tersangka ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (31/03/2021), membenarkan adanya penyerahan tersangka kasus pencurian tersebut.
Katanya, akibat perbuatan tersangka, kedua korban telah mengalami kerugian material senilai Rp4.200.000 dan korban pun telah membuat laporan dengan Nomor : LP/11/III/2021/SU/Res.T Balai/Sek.Teluk Nibung tertanggal 30 Maret 2021, perkara tindak pidana pencurian.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, kedua korban telah kehilangan satu unit handphone merk OPPO ASS warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y 12,” kata Kasubbag Humas.
“Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai”, pungkasnya. (ign/mom)