TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga terlibat melakukan pencurian barang elektronik dari Sekolah Dasar (SD) Negri 130005, Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pelaku Arman Maulana alias Amon (22) diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penduduk Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu menjadi tersangka perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III/2021/SU/RES T. Balai/Sek.Teluk Nibung, tanggal 13 Maret 2021.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (8/4/2021) mengatakan, Arman Maulana alias Amon ditangkap setelah adanya laporan dari Azwar SPd (57), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Katanya, dalam melakukan aksi kejahatannnya, Arman Maulana alias Amon juga dibantu oleh dua rekannya, yakni Alfikri dan Aris, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
“Dalam laporan polisi, Azwar SPd mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari, Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB, di SD Negri 130005,” ujar Kasubbag Humas.
Pelaku melakukan pencurian dengan merusak/mencongkel bagian bawah engsel/kunci jendela ruang TU sekolah, kemudian pelaku dan teman-temannya mengambil barang-barang elektronik.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Azwar akhirnya melaporkan perkara pencurian tersebut ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, yang diterima oleh Kapolsek Teluk Nibung, AKP R A Z Simamora.
“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pada hari, Rabu tanggal 07 Maret 2021 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Arman Maulana alias Amon berikut dengan sejumlah barang buktinya,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, kepada petugas, Arman Maulana alias Amon mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama dengan dua temannya, yakni Alfikri dan Aris.
“Namun sayangnya, tersangka Arman Maulana alias Amos mengaku, tidak mengetahui keberadaan dari kedua orang rekannya tersebut,” kata Iptu AD Panjaitan.
Diinformasikan juga, barang bukti yang diamankan, berupa dua unit layar komputer, dua unit CPU, dua unit mose komputer, satu unit printer dan satu unit charger laptop.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Arman Maulana alias Amon telah diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. (ign/mom)