TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dari kos-kosan Azrealyn dan ratusan bungkus petasan dalam razia yang dilakukan pada hari, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Tanjungbalai melakukan razia mendadak ke penginapan dan penjual petasan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM ketika dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas AKP N Manurung (Kasat Sabhara) didampingi oleh Padal I dan II, Perwira Polres Tanjungbalai serta 31 orang personil Polres Tanjungbalai.
Katanya, sasaran utama dalam razia tersebut, penginapan atau Losmen Mulia di Jalan Jendral Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai, kos-kosan Azrealyn Jalan Jendral Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai, penjual petasan di Jalan Jendral Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, penjual petasan Wan Toy’s di Jalan Tengku Umar Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Dari razia tersebut ditemukan didalam kamar kos-kosan Azrealyn tiga pasangan yang bukan suami istri, yakni Rima (19), warga Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Cut Sari Arita (19), warga Jalan D I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Nada Artika (20) warga Perbaungan.
Ismail Akbar (22) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sakti Mandraguna (25) warga Jalan Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Amosta Simbolon (18), Jalan Jeruk Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Selain itu, juga diamankan petasan dari penjual petasan atas nama Ronggur dari Jalan Sudirman Km. 3 Kota Tanjungbalai dengan rincian, merek Disko sebanyak 10 bungkus, merek Bola sebanyak 35 bungkus dan merek Cabe sebanyak 2 bungkus.
“Menurut Ronggur, dia membeli petasan tersebut dari Wan Toy’s di Jalan Tengku Umar Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, dari tempat Wan Toy’s tersebut ditemukan petasan berupa merek Cabe sebanyak 70 bungkus dan merek Telur Burung sebanyak 54 bungkus,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Selanjutnya, aku Panjaitan, seluruh barang bukti hasil dati pelaksanaan razia tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 17.00 Wib dalam situasi aman dan terkendali. (ign/mom)