TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lempar anak di bawah umur pakai potongan kayu, M Alfarid Marpaung alias Tondi (22) ditangkap polisi, Jumat (16/4).
Tersangka merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pasalnya, akibat dari lemparannya itu menyebabkan Muhammad Firahan Yunus (13), warga Jalan Anggur, Pasar V, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai menderita luka lebam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Sabtu (17/4), membenarkannya.
Katanya, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/20/IV/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, tanggal 11 April 2021 oleh Elvijar (46), ibu kandung dari korban.
“Setelah adanya laporan polisi tersebut serta barang buktinya berupa Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Nomor : 007/1868/RSUD/IV/2021, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak mengejar tersangka. Dan pada hari Jumat, tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, pengejaran tersebut akhirnya mebuahkan hasil disusul dengan tertangkapnya tersangka pelaku penganiayaan tersebut dari Perumahan Jokowi milik orang tuanya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Kemudian, tersangka langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan”, ujar AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, sesuai dengan laporan dari ibu kandung korban mengatakan, bahwa pada hari Sabtu (11/4) sekitar pukul 00.30 Wib, korban pulang ke rumah mereka di Jalan Anggur Pasar V, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan mengaku telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara dilempar dengan menggunakan kayu.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan lebam pada lengan tangan kanan.
Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, pada hari itu juga, Elvijar bersama korban berikut dengan saksi-saksinya mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan dari tersangka tersebut. (Ign/syaf)