TASLABNEWS, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya mengamankan pelaku pencurian 4 blok batrai tower yang berada di Kampung Lima Puluh, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
RA (27), diamankan berdasarkan laporan Darwin Nainggolan, karyawan PT. Huawei, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 15 Juni 2020.
Warga Perkebunan Bandar Selamat, Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, itu diringkus di Jalan Sigura-gura Perkebunan Bandar Selamat/ Simpang Lonsum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH menjelaskan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Identitas pelaku diketahui setelah tim
melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim kemudian melacak keberadaan pelaku, hingga ke rumah pelaku. Namun, pelaku telah keluar rumah dengan mengendarai mobil Avanza BK 1730 IC,” jelas Kapolsek.
Mengetahui pelaku telah keluar rumah, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengetahui keberadaan mobil pelaku di Jalan Sigura-gura Perkebunan Bandar Selamat/Simpang Lonsum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Tidak ingin buronannya lepas, tim langsung menghentikan laju kendaraan pelaku, dan mengamankan pelaku.
Guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, pelaku beserta barang bukti mobil dan batrai dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Pelaku dikenakan pasal 363, ayat (1) ke -4 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (Cad/syaf)