TASLBNEWS, TANJUNGBALAI – Entah apa yang ada dipikiran Ed (47) pria asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini. Ia tega mencabuli anak kandungnya dan masih dibawah umur hingga melahirkan.
Tersangka dilaporkan istrinya yang juga ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan tersebut, Kamis (11/3) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (13/3) mengatakan, ayah tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Maret 2021 atas laporan dari S (47), ibu korban atau istri dari pelaku.
Dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam sejak diterimanya laporan tersebut yakni, Kamis (11/3), Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.
“Sesuai dengan laporan polisi, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada Bunga (14), putri kandungnya sendiri, pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, yakni saat korban sedang tidur. Pada saat korban terbangun, tersangka langsung mengancam korban agar tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatan bejat tersebut kepada putrinya sendiri,” ucap Kapolres.
“Tersangka kembali mengulang perbuatannya itu sampai korban hamil dan baru-baru ini telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di salah satu klinik bidan di Kota Tanjungbalai. Setelah melahirkan bayinya, korban akhirnya mengungkapkan kepada ibunya, bahwa laki-laki yang menyebabkan dirinya hamil hingga melahirkan itu adalah ayahnya sendiri,” tambah kapolres.
Tidak terima atas perlakuan suaminya terhadap putrinya itu, ibu korban, akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai. Dan dalam tempo kurang dari 1 X 24 jam sejak diterimanya laporan tersebut yakni, Kamis (11/3), Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai berikut dengan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keterangan Kelahiran.
Atas perbuatannya itu, imbuhnya, tersangka akan dijerat dengan pidana Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ign/syaf)