TASLABNEWS, ASAHAN – Dari informasi warga, Personil Polsek Kisaran Kota meringkus Hari Pratama (32) di kediamannya Jalan Pahat, Kelurahan Dadimulyo, Asahan. Pria yang bekerja sebagai supir itu ditangkap karena sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrK didampingi Kanit Reskrim, Iptu S Gurusinga SH, mengatakan bahwa tersangka Hari Pratama ditangkap berikut barang bukti 10 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Personil menerima informasi dari warga pada hari, Rabu (17/03/2021) sekira pukul 21.30 WIB tentang adanya pria yang sering transaksi narkoba sabu di rumah di Jalan Pahat, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan,” ujar Iptu Joy Ananda.
Dilanjutkannya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim dengan melakukan penyelidikan pria tersebut di rumah Jalan Pahat, Lingkungan VII, Kelurahan Dadimulyo, tersebut.
Setelah memastikan pria yang disebutkan dalam info warga berada di dalam rumah tersebut, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penggeledahan dalam rumah itu.
“Ditemukan 10 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari daerah Kota Tanjung Balai,” terang Kapolsek Kisaran Kota.
“Saat ini personil melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhafap tersangka dan barang bukti di Polsek Kisaran Kota,” pungkas Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk. (edi/mom)