TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu pada bulan November 2020 lalu berhasil diringkus tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu di pimpin oleh Ipda H A Karo-karo SH.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Jon Margolang alias Jon warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rusli Alex alias Alex (56) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Edi Yanto alias Anto (41) warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, ketiganya diringkus dari dua tempat yang berbeda, Jumat (5/3).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Ksubbag Humas, Iptu A D Panjaitan, Sabtu (6/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/306/XI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 20 November 2020 atas laporan dari Nur Saprah Sitorus (53), istri dari korban Muslim Siahaan warga Dusun II, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan dari Nur Saprah Sitorus (53), penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (20/11/2020)
sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Akibat penganiayaan itu menyebabkan Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu mengalami cedera berat di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya, Nur Saparh Sitorus istri dari Muslim Siahaan tidak terima atas kasus penganiayaan yang dialami kedua korban dan langsung melaporkan ketiga orang tersangka ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap ketiga orang tersebut.
Selanjutnya, Jumat (05/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Jon Margolang alias Jon dari kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kemudian menyusul tersangka Rusli Alex alias Alex dan terakhir, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Edi Yanto alias Anto (41) juga berhasil ditangkap dari kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Lalu ketiganya digelandang ke Polres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiganya diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke (1) Sub Pasal 351 ayat (1) dari KUH Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga menyebabkan orang lain mengalami cedera berat. (ign/syaf)