TASLABNEWS, Tersangka pelaku pencurian berinisial JS (28) diringkus polisi.
informasi diperoleh, tersangka mencuri di rumah korban Ghera Fakhira Putri (21), Jalan Cempaka Kiri, No.02, Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (10/03/2021).
Pelaku menggasak barang korban, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 05.00 wib.
“Alhamdullillah kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku, Rabu (03/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal. Penangkapan ini hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Zuhatta Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia
Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 meter.
Namun tanpa disadari pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban.
Adapun barang hasil curian tersangka uang tunai Rp1 juta, 1 unit Laptop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan 1 tas rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 Helm merek LTD warna Merah.
Menurut tersangka, hasil dari aksinya dijual tersangka kepada seseorang berinisial K (DPO) dengan harga Rp250.000.
“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Syaf)