TASLABNEWS, LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari tiga tersangka, satu di antaranya ditembak, di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Taufiq, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1065,22 Gram dan mengamankan tiga tersangka, pada 7 Maret 2021 kemarin.
“Ketiga orang pelaku yakni, berinisial MR (42), MR Alias CAPEK (41), dan IP alias Iwan (38) yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” paparnya, Senin (08/03/2021) siang.
Dari ketiga tersangka, kata Kapolres, disita barang bukti, satu bungkus plastik besar klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 508,06 Gram, lima paket sabu di lakban coklat dengan bruto 544,18 Gram, tiga paket sabu di plastik klip bruto 12,64 Gram, satu paket sabu diplastik klip bruto 0,14 Gram.
Kemudian 1 Unit Handphone Nokia Warna Hitam, satu Unit Timbangan Elektrik warna Silver, satu mancis warna Hijau yang terpasang jarum, satu batang pipet berbentuk skop, satu keping kaca pireks bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, satu dompet warna abu-abu merah.
“Lalu, 1 Unit Handphone Android Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505,3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX dan satu Plastik asoi warna Putih,” sebut Kapolres.
AKBP Deni Kurniawan juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III yang baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram. Dari pengembangan, personil berhasil menangkap tsk MR dirumahnya dengan 3 Paket Sabu 12,64 Gram.
Selanjutnya, sambung dia, dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dari tsk ini berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang di simpan dalam bagasi sepedamotornya.
“Namun, saat tersangka IP dikembangkan, dia mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas. Terpaksa tersangka IP dilumpuhkan, dimana kaki kirinya tertembak dilapangan dan selanjutnya terhadap tersangka IP diberikan perawatan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (CS/mom)