TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat simpan Narkotika jenis sabu di dalam rumah, Ari Fadli alias Adek (31), warga Jalan S Parman, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai akhirnya menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
Soalnya, saat personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 18.50 WIB, di dalam rumahnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 tiga bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 Gram, yang terletak di atas meja di hadapan tersangka.
“Penangkapan tersangka Ari Fadli alias Adek dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada rumah di Jalan S Parman Gang Pandan, Kota Tanjungbalai digunakan untuk menyimpan sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (03/03/2021).
Atas informasi tersebut, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin IPDA Awaluddin langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap rumah yang dicurigai tersebut, petugas menemukan pria yang kemudian diketahui bernama Ari Fadli alias Adek sedang berada didalam rumah.
Selain itu, diatas meja yang ada di dalam rumah didekat tersangka ditangkap itu ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 Gram.
Kepada petugas, tersangka pun tidak bisa berkelit dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu berikut dengan beberapa barang bukti lainnya yang berada diatas meja tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangIptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 Gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merk Vivo warna putih hitam, uang tunai senilai Rp250.000, satu bungkus rokok Sempurna kecil yang kosong dan selembar tisue warna putih.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Ari Fadli alias Adek (31) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/mom)