TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bersama dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan akhirnya berhasil menangkap Rudianto Sirait alias Rudi (23), pembobol rumah Ismed (44) di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang merupakan penduduk Jalan HM Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diciduk langsung dari rumahnya pada hari Selasa (02/03/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaiatan, Rabu (03/03/2021) mengatakan, Rudianto Sirait alias Rudi menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Tanjungbalai Selatan, tanggal 01 Maret 2021.
Dalam laporan dari Ismed (44) tersebut, pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB, rumahnya di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai telah kebobolan dengan cara merusak jendela rumah.
Akibatnya korban Ismed mengalami kehilangan satu unit TV LCD, satu unit tablet merek Samsung, satu unit playstation II, dan mengalami kerugian material berkisar Rp6.000.000 serta melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.
”Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan bekerjasama dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui identitas dari tersangka pelakunya yakni Rudianto Sirait alias Rudi,” ujar IptU AD Panjaitan.
Dan pada hari, Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, personil Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menangkap tersangka dari kediamannya di Jalan HM Yatim, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selain berhasil menangkap tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit playstation II dan satu unit Tablet merk Samsung milik korban yang diambil oleh pelaku.
Kemudian satu potong celana panjang warna hitam dan satu potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Tersangka pun tidak bisa berkelit dan langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar IPTU AD Panjaitan. (ign/mom)